KONTRAK PADA ASURANSI SYARIAH DAN IMPLEMENTASI / PELAKSANAANNYA
KONTRAK PADA ASURANSI SYARIAH, lihat di tabel bawah ini :
AKAD DIANTARA PEMEGANG POLIS / PESERTA
Akad Tabarru’ (lihat konsep syariah bagian 4)
- Antar Pemegang polis saling menanggung setiap resiko yang ada (lihat konsep syariah bagian 3)
- Ada saatnya membayar, dalam hal ini adalah kontribusi/premi dan menerima bantuan untuk membagi resiko yang ada.
- Akad tabarru’ tersebut bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
- Risk Sharing dibagi di antara sesama pemegang polis (lihat tabel pada konsep syariah3)
Sedangkan Akad Pemegang Polis dengan Perusahaan Asuransi, adalah Akad Tijarah (lihat konsep syariah 4), dimana :
Perusahaan Asuransi berperan sebagai :
1. Underwriter dan administrator.
2. Collector
3. Fund Manager.
- Kontribusi/premi dari pemegang polis bukan sebagai pendapatan dari Perusahaaan Asuransi.
- Perusahaan asuransi akan mendapatkan management fee dari fungsinya sebagai administrator.
- Pemanfaatan dana tabarru’ /dana kebajikan/Pool of Hibah untuk meningkatkan manfaat bagi pemegang polis, fund manager perusahaan asuransi akan mendapatkan bagi hasil atau fee dari kegiatan tersebut.
SIFAT AKAD DAN NAMA AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH (Lihat tabel dibawah ini)
Sehingga dari keseluruhan artikel kami sehubungan dengan konsep syariah pada asuransi syariah dapat disimpulkan sebagai berikut : (lihat gambar dibawah ini)
Semoga dengan selesainya artikel ini mengenai konsep syariah sehubungan dengan asuransi syariah menjadikan wawasan kita menjadi lebih luas dan jelas.
Jika anda memiliki pertanyaan atau komentar, dimohon untuk tidak segan-segan menuliskannya pada kolom komentar dibawah artikel ini.

3 comments :
Silahkan mampir ke http://tuneupotak.blogspot.com
Proposal bisnis masa kini ada di :http://91detik.blogspot.com
mampir ke http://www.asuransi-indonesia.net/perkembangan-asuransi-syariah-di-indonesia/
info asuransi indonesia gan
Post a Comment