Tak hanya Karyawan saja, Semua orang membutuhan Proteksi
Pusat Informasi Bisnis Asuransi Terbaru dan Terlengkap.
• | Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. |
• | Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. |
• | Jika Tertanggung mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan diberikan santunan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan (sesuai dengan ketentuan yang berlaku). |
• | Jika Tertanggung mengalami rawat inap karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan rumah sakit hingga maksimum 10% dari Uang Pertanggungan untuk setiap terjadinya kecelakaan. Total maksimum pembayaran manfaat adalah 50% dari Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis untuk beberapa kali kecelakaan. |
• | Masa perlindungan adalah 1 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang tiap tahun sampai Anda mencapai usia 60 tahun. |
• | Besarnya premi ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya Uang Pertanggungan. Untuk informasi lengkap, hubungi kami disini |
Tahun Polis (in which death occurs) | Death Terminal Bonus (% dari Uang Pertanggungan) |
| 1 – 9 | 0% |
| 10 – 15 | 25% |
| 16 – 20 | 50% |
| 21 – 25 | 75% |
| Lebih dari 26 tahun | 100% |
• | Masa Pembayaran Premi dapat dipilih antara 1 sampai 20 tahun. |
• | Produk ini dapat disertai dengan berbagai macam Pertanggungan Tambahan / Rider. |
Labels: Asuransi Pensiunan , Asuransi Tradisional
1. | Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun (sesuai dengan program yang dipilih), maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 200% Uang Pertanggungan. |
2. | Jika Tertanggung meninggal dunia pada atau setelah melewati usia pensiun (sesuai dengan program yang dipilih), akan dibayarkan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan. |
3. | Selain mendapatkan santunan sebesar Uang Pertanggungan, ahli waris juga akan menerima tambahan berupa Death Terminal Bonus* (baik sebelum maupun sesudah melewati usia pensiun), dan selanjutnya pertanggungan berakhir. |
| Tahun Polis | Death Terminal Bonus (% dari Uang Pertanggungan) |
| 1 - 9 | 0% |
| 10 - 15 | 25% |
| 16 - 20 | 50% |
| 21 - 25 | 75% |
| Lebih dari 26 tahun | 100% |
• | Masa Pembayaran Premi dapat dipilih antara 5, 10, 15, atau 20 tahun. |
• | Usia pensiun yang dapat dipilih adalah 55, 60 dan 65 tahun. |
• | Produk ini dapat disertai dengan berbagai macam Pertanggungan Tambahan / Rider. |
Labels: Asuransi Pensiunan
Labels: Asuransi Pensiunan