Showing posts with label Asuransi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Syariah. Show all posts

Sales Talk SequislinQ Protector 85 - Asuransi Unit Link Terbaik

Wednesday, September 5, 2012


Teman-teman seprofesi, bro and sis....

Kemarin saya sempat browsing di STAE nya Sequislife, dan saya mendapatkan Tool / Sales Talk untuk menjual Produk SequislinQ Protector Plus 85.

Semoga Sharing Tools/ Sales Talk ini berguna untuk anda. (untuk menghentikan gerakan arah keatas, cukup gerakkan mouse anda pada gambar / tulisan yang ingin dibaca)

PhotobucketPhotobucketPhotobucket

 Bagi Teman-teman yang ingin mendownload filenya, disini..... untuk password filenya : disini

Untuk memperkuat sales talk anda, dapat anda gunakan brosur SequislinQ Protector Plus 75/85

>>> Brosur 1 atau Brosur 2 <<<


READ MORE - Sales Talk SequislinQ Protector 85 - Asuransi Unit Link Terbaik

Syariah Bagian 5 (Final)

Wednesday, February 29, 2012

KONTRAK PADA ASURANSI SYARIAH DAN IMPLEMENTASI / PELAKSANAANNYA

KONTRAK PADA ASURANSI SYARIAH, lihat di tabel bawah ini :

Photobucket 
 
AKAD DIANTARA PEMEGANG POLIS / PESERTA

- Antar Pemegang polis saling menanggung setiap resiko yang ada (lihat konsep syariah bagian 3)
- Ada saatnya membayar, dalam hal ini adalah kontribusi/premi dan menerima bantuan untuk membagi resiko yang ada.
- Akad tabarru’ tersebut bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
- Risk Sharing dibagi di antara sesama pemegang polis (lihat tabel pada konsep syariah3)

Sedangkan Akad Pemegang Polis dengan Perusahaan Asuransi, adalah Akad Tijarah (lihat konsep syariah 4), dimana :

Perusahaan Asuransi berperan sebagai :

1. Underwriter dan administrator.
2. Collector
3. Fund Manager.

- Kontribusi/premi dari pemegang polis bukan sebagai pendapatan dari Perusahaaan Asuransi.
- Perusahaan asuransi akan mendapatkan management fee dari fungsinya sebagai administrator.
- Pemanfaatan  dana tabarru’ /dana kebajikan/Pool of Hibah untuk meningkatkan manfaat bagi pemegang polis, fund manager perusahaan asuransi akan mendapatkan bagi hasil atau fee dari kegiatan tersebut. 

SIFAT AKAD DAN NAMA AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH (Lihat tabel dibawah ini)
Photobucket 
 
Sehingga dari keseluruhan artikel kami sehubungan dengan konsep syariah pada asuransi syariah dapat disimpulkan sebagai berikut : (lihat gambar dibawah ini)

Photobucket 
Semoga dengan selesainya artikel ini mengenai konsep syariah sehubungan dengan asuransi syariah menjadikan wawasan kita menjadi lebih luas dan jelas. 

Jika anda memiliki pertanyaan atau komentar, dimohon untuk tidak segan-segan menuliskannya pada kolom komentar dibawah artikel ini.

READ MORE - Syariah Bagian 5 (Final)

Syariah Bagian 4

Friday, February 10, 2012

KONTRAK DALAM ISLAM

Dasar kontrak dalam Islam adalah Muamalat.
Arti kata Muamalat/ Muamalah adalah dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN 'yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Didalam fiqih, Muamalat tersebut memiliki pengertian
Aturan Allah yang mengatur manusia dengan manusia lain dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau Muamalah adalah tukar-menukar barang satu /sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan  (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah). 
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqih muamalah ini meliputi dua hal :


1. Muamalah Adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL


2. Muamalah Madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi :
Al Ba'i (jual beli), Syirkah (perkongsian), Al Mudharabah (Kerjasama), Rahn (gadai), Kafalah dan Dhaman (jaminan dan tanggungan), Utang piutang, Hiwalah (pemindahan utang), Upah, Sewa menyewa (Ijarah) Syuf'ah (gugatan), Qiradh / Qard (memberi modal), Ji'alah (sayembara), Ariyah (pinjam meminjam), Wadi'ah (titipan), Musaraqah, Muzara'ah dan Mukhabarah, Riba, Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll), Ihyaulmawat, Wakalah

Dengan dasar Muamalat tersebut, maka ada dua jenis kontrak yang akan terbentuk, yaitu :

- Wa'ad = Janji antara satu pihak kepada pihak yang lainnya, dimana pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban kepada pemberi janji, dan bila janji tersebut tidak terpenuhi yang diterima oleh pemberi janji adalah sanksi moral.

Contoh : misalkan suatu hari kita di tolong oleh seseorang, maka kita mengucapkan janji, bahwa bilamana suatu hari nanti kita akan membalas kebaikan orang tersebut. Jika kita membalas kebaikan orang tersebut, maka kita melakukan janji kita, akan tetapi jika tidak kita lakukan, kita akan merasa "bersalah" atau orang-orang akan menyebut kita berbohong.

- Akad = Kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak yang saling bersepakat, dan syarat serta ketentuannya sudah ditetapkan secara terperinci dan spesifik. Bila kewajiban dari kedua pihak tidak dipenuhi, maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan.

Contoh : Akad Nikah, akad jual beli rumah, dan lain sebagainya.
Baik, kita lanjutkan lagi mengenai Akad tersebut, Akad (kontrak) ada 2 jenis, yaitu :

- Kontrak Tabarru' atau "Dana kebajikan", dimana kontrak ini adalah kontrak yang saling menguntungkan, bukan transaksi untuk mencari keuntungan.
- Kontrak Tijarah : Kontrak yang bertujuan untuk mencari keuntungan.


Skema kontrak tabarru' adalah sebagai berikut :

Photobucket 
sedangkan kontrak tijarah adalah sebagai berikut :
Photobucket

Syariah bagian 4 - Kontrak Dalam Islam ini saya cukupkan sampai disini dahulu, semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan informasi bagi kita semua untuk memahami arti syariah dalam asuransi.

Jika anda ada pertanyaan atau komentar seputar artikel ini, mohon untuk tidak segan-segan mengisi di kolom komentar dibawah ini.


READ MORE - Syariah Bagian 4

Syariah Bagian 3

ASURANSI SYARIAH

Sebelum kita membahas asuransi syariah, ada baiknya kita lihat dahulu sejarah asuransi syariah tersebut, sebagai berikut sebelum masuk di Indonesia khususnya Asia, sebagai berikut :

Asuransi syariah pertama kali didirikan pada tahun 1979 di Sudan dengan nama Sudanese Islamic Insurance, ditahun yang sama (1979), asuransi syariah didirikan di Arab dengan nama Islamic Arab Insurance Co. Tahun 1981, asuransi syariah didirikan di Geneva dengan nama Dar Al-Maal Al-Islami, tahun 1983, asuransi syariah didirikan di SA Luxembourg dengan nama Islamic Takafol Company (ITC), tahun 1983 pula, di Bahamas didirikan asuransi syariah dengan nama Islamic takafol & Re-takafol Company, tahun 1983 juga di Bahrain EC didirikan asuransi syariah dengan nama Syarikat Al-Takafol Al-Islamic, tahun 1985 didirikan dinegara malaysia dengan nama Takaful Malaysia.

Jadi Perusahaan asuransi syariah di Indonesia bukanlah hal yang baru karena perusahaan asuransi berbasis syariah memang sudah ada sebelumnya di negara-negara lain.

Ok, kalo begitu apa pengertian Asuransi Syariah tersebut ?
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (sumber : DSN -MUI).
Dengan pengertian tersebut diatas, maka :
- Asuransi Syariah adalah suatu "sistem" dimana para peserta (tertanggung) mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi (premi) yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta (tertanggung).
- Peserta Asuransi (tertangggung) melakukan risk sharing diantara mereka atau resiko ditanggung bersama-sama diantara para peserta (tertanggung)
- peranan perusahaan asuransi "terbatas" pada pengelolaan operasional perusahaan asuransi tersebut dan menginvestasikan dana tabarrru' untuk kemajuan dan kebaikkan para peserta.

Sekarang, apakah arti dari TABARRU' tersebut ?
Definisinya adalah : Sumbangan (dalam definisi Islam=Hibah), dana tabarru tersebut dibentuk untuk dan oleh para peserta asuransi (tertanggung) sendiri.

Peranan perusahaan asuransi adalah pengelolah dan operator atas dana tabarru tersebut diatas , sehingga perusahaan asuransi syariah bukanlah pemilik dana atas dana tabarru yang ada, perusahaan asuransi sebagai pengelolah dana tabarru' tidak diperbolehkan menggunakan dana tersebut jika tidak ada kuasa dari para peserta (tertanggung), sehingga jika untuk mengubah kontrak diantara para peserta (tertanggung) yang membuat adalah pihak yang menanggung resiko bersama tersebut yaitu para peserta sendiri.

Dengan adanya hal-hal yang diputuskan bersama tersebut, unsur Gharar dan Maysir akan hilang (lihat materi Syariah bagian 2)

Sehingga dari definisi dan pengertian sebelumnya, AZAS ASURANSI SYARIAH dan PRINSIP ASURANSI SYARIAH adalah :
- Adanya jaminan dan tanggung jawab bersama
- Penyertaan dana dalam sebuah skema yang disetujui bersama.
- Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening Tabarru') untuk membayar kerugian atau resiko yang akan timbul.

Supaya lebih jelas perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, saya tampilkan dalam gambar sebagai berikut :

ASURANSI KONVENSIONAL
Photobucket
Pada asuransi konvensional, pemilik polis/tertanggung mengalihkan resiko atas dirinya kepada perusahaan asuransi, sehingga dana/premi yang dibayar oleh pemilik polis/tertanggung adalah milik perusahaan asuransi/penanggung, oleh perusahaan asuransi tersebut, resiko atas diri pemilik polis/tertanggung dialihkan kepada perusahaan re_insurance.

ASURANSI SYARIAH
Photobucket
Pada asuransi syariah, Pemilik polis/tertanggung mengumpulkan dana/kontribusi/premi dalam sebuah Kumpulan dana Hibah / tabarru' sehingga pemilik atas dana/premi/kontribusi tersebut adalah pemilik polis/tertanggung sendiri, sehingga jika terjadi resiko atas pemilik polis/peserta, maka resiko itu ditanggung secara bersama-sama oleh para pemilik polis/peserta lainnya.

Saya cukupkan artikel Syariah bagian 3 ini, jika ada pertanyaan atau komentar silahkan menuliskan dikolom komentar.

READ MORE - Syariah Bagian 3

Syariah Bagian 2

Sunday, January 29, 2012


ASURANSI DALAM ISLAM 

Mengapa Asuransi itu mulia? 

“Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara; Muda sebelum Tua, Sehat sebelum Sakit, Kaya sebelum Miskin, Lapang sebelum Sempit, dan Hidup sebelum Mati” (Hadist Riwayat Muslim)
Penggunaan Kekayaan, artinya "Perlindungan terhadap kehilangan penghasilan untuk masa depan"
 
ASURANSI PADA UMUMNYA

Konsep asuransi pada umumnya adalah bertujuan mulia sehingga dapat diterima dalam Islam, akan tetapi ada beberapa hal yang harus dihindarkan dalam asuransi seperti skema dibawah ini :

Photobucket
 Yang harus dihindarkan Asuransi di dalam Islam adalah :

GHARAR:
Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.

Mengapa Gharar dilarang?

Pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan dan konsekuensi dari kontrak tersebut.

Hal ini menempatkan mereka pada posisi tawar menawar yang tidak seimbang dan akibatnya mereka tidak bisa membuat keputusan yang jelas.

Contoh Gharar pada zaman dahulu:

Penjualan ditentukan dengan melempar batu :
Pembeli membayar jumlah tertentu (harga) kepada penjual. Dia kemudian melempar sebuah batu kepada sejumlah barang. Bila batu tersebut mengenai sebuah barang, terjadilah penjualan.

Kontrak penjualan semestinya adalah hal yang sangat serius dan tidak boleh dilakukan dengan metode lempar batu seperti itu.

Gharar dalam Asuransi
Bila seandainya perusahaan asuransi menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang dibayar.

Dalam hal ini, terjadi unsur ketidakjelasan mengenai “20 hari”. Apakah maksudnya 20 hari kerja? (tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur?) ataukah 20 hari kalender?
Oleh karena itu kejelasan di dalam polis asuransi yang dibuat harus sesuai dengan Syariah Islam, yaitu adalah adanya kejelasan untuk hal-hal yang menjadi ketentuan di dalam polis asuransi.

RIBA
Maksud dari Riba adalah : Keuntungan atau Kelebihan pada pengembalian yang berbeda dengan nilai aslinya.
Di dalam Islam, Riba bisa terjadi dalam dua situasi, yaitu:
1. Riba dalam Hutang piutang (Riba al duyun)
2. Riba dalam Penjualan (Riba al buyu)

Larangan Riba dalam Al'quran :
Al'quran (2:275) ".......padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....")
Jadi jika ada pertanyaan : Apakah boleh kita melakukan transaksi jual-beli? jawabannya adalah : BOLEH dan ini dihalalkan dalam Al'quran, yang tidak boleh adalah melakukan jual beli dengan menaikkan harga dikarenakan seseorang itu sedang membutuhkan.

Untuk jelasnya seperti ini: 
Misalkan kita adalah penjual bensin, harga dari pertamina sudah jelas semisal Rp 4.250. Kita menjual Rp 4.500. Keuntungannya adalah Rp 250, keuntungan tersebut adalah HALAL, karena sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya (dalam hal ini disepakati oleh DPR sebagai wakil rakyat). 
Yang menjadikan Riba, jika kita menjual bensin tersebut menjadi Rp 5.000 atau lebih dikarenakan pada saat itu kekurangan stok bensin, sehingga pengguna mobil/motor sangat membutuhkan. 
Kita mengambil keuntungan yang lebih besar (Rp 500,-)  pada saat orang sedang membutuhkan bensin.  Yang ini dapat dikategorikan sebagai Riba, dan ini dilarang dalam Islam.

Riba dalam Asuransi :
-  Investasi terhadap premi yang diterima ke dalam aktifitas yang berbasi riba. (sudah jelas, tidak saya bahas lebih dalam lagi)

- Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan/APL), misalkan nasabah sedang terlambat membayar premi bulan berjalan, dan dilakukan APL diatas, artinya Perusahaan Asuransi memberikan hutang atas premi yang terhutang sehingga polis tetap berjalan (inforce), tapi hutang premi tersebut dikenakan bunga. Bunga atas hutang tersebut dikategorikan sebagai Riba.

- Pinjaman Polis - Biasanya ini terjadi pada polis tradisional,semisal nasabah membutuhkan dana, dia mengambil dana dari polis yang dimiliki sebelum Masa Pembayaran Premi (MPP) berakhir. Dana yang dipinjam tersebut dikenakan bunga oleh pihak asuransi. 

MAYSIR:
Definisi : Perjudian atau permainan untung-untungan, dimana tindakan tersebut bisa menyebabkan bisa untung atau rugi.

Kegiatan yang menimbulkan "kemungkinan" untung atau rugi ini dapat dikategorikan Masyir.

Dasar larangan : 
Al'quran (5:90), yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka hendaklah kamu jauhi, agar kamu mendapat keberuntungan"
Masyir dalam kehidupan sehari-hari : sudah jelas misal : judi bola, togel, dan lain-lainnya...selain dilarang agama hal ini juga dilarang oleh hukum ...maaf bukan untuk menyindir yang melakukan kegiatan diatas ya..... :)

Masyir dalam asuransi, misal : Bila seandainya perusahaan asuransi menyelenggarakan undian, maka tidak boleh mengakibatkan terjadinya pengurangan nilai premi peserta asuransi lain yang tidak memperoleh undian.
Undian ini sudah harus dialokasikan dari pengurangan profit perusahaan asuransi itu sendiri dan sudah dianggarkan oleh perusahaan asuransi itu sendiri misal sebagai anggaran biaya promosi, bukan mengurangi manfaat atau premi atas nasabah.
Demikian Bagian 2 dari Pendahuluan Konsep Syariah ini, untuk materi Syariah Bagian 1 dapat dibaca disini dan untuk materi yang lain saya lanjutkan dilain kesempatan, dikarenakan selain saya harus mempersiapkan bahan dan materi perlu pendalaman dan pemahaman sebelum saya publish.

Jika ada pertanyaan dan komentar, mohon anda untuk tidak segan-segan mengisi didalam kolom komentar.

Anda dapat pula berlangganan artikel, tools dan tips seputar dunia asuransi dari kami secara reguler dengan mendaftarkan di bawah ini (GRATIS)  :

Masukkan alamat email anda:

READ MORE - Syariah Bagian 2

Pengertian Syariah

Syariah - Arti kata Syariah

1.   Syariah = Undang-undang Islam

2.   Definisi : Jalan yang lurus

3.  Sumber : Al Quran (45:18) ~ kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu

MENGAPA SYARIAH?

Karena Islam adalah berbicara mengenai suatu cara kehidupan manusia.
Cara Kehidupan ini, terbagi atas 3 bagian :

1. Aqidah (Keyakinan), hal ini berhubungan dengan hal-hal yang bersifat keyakinan seseorang, misal : Iman, Kafir, Munafik, Murtad, Musyrik, dll

2. Syariah (Hukum), Hal ini berhubungan dengan hukum-hukum Islam, seperti : Wajib, Sunnah, Halal, Makruh, Haram 

3. Akhlak (Etika), Hal ini berhubungan dengan segala sesuatu sikap yang baik / beretika , seperti : Ihsan, ahsan, istihsan

“Jadi Islam adalah suatu cara hidup yang memiliki keyakinan yang kuat dengan berpegang dengan hukum-hukum yang harus ditegakkan dan dijalankan berdasarkan etika yang baik dalam menjalani kehidupan antar umat manusia”


Pengertian AQIDAH :
Sesuatu yang ditegakkan sebagai agama dan digunakan sebagai panduan bagi umat manusia.

Aqidah memberikan Visi dan arti bagi keberadaan manusia didunia.

Aqidah adalah jiwa, sesuatu yang melekat dalam jiwa manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup.

Aqidah adalah abadi - tidak pernah berubah, sehingga tidak ada perubahan ataupun modernisasi

Pengertian SYARIAH
Kumpulan Peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan yang diberikan Allah SWT bagi umat manusia.

Usaha untuk memahami dan menginterprertasikan peraturan dari Allah atau Syariah ini, menghasilkan Fiqih

Fiqih adalah hasil interpretasi ulama atas Syariah.


SYARIAH                   DILAKUKAN                 TIDAK DILAKUKAN
WAJIB                        Pahala                              Dosa
SUNNAH                     Pahala                              Tidak apa-apa
HALAL                       Tidak apa-apa                    Tidak apa-apa
MAKRUH                    Tidak apa-apa                     Pahala
HARAM                      Dosa                                  Pahala


Pengertian AHKLAK
Ahlak seringkali disebut Ihsan (dari bahasa Arab Hasan yang berarti “baik”)

Ihsan adalah wujud penyembahan kepada Allah, meskipun kita tidak melihatNYA, namum kita yakin bahwa DIA melihat kita.


JADI PENGERTIAN SYARIAH DAN FIQIH DALAM SKEMA DAPAT DILIHAT SBB :


Photobucket 

Demikian sementara pengertian Syariah bagian 1 ini, semoga memberikan manfaat dan informasi bagi orang lain. (Bersambung)



READ MORE - Pengertian Syariah

 
 
 

Sitti