Tak hanya Karyawan saja, Semua orang membutuhan Proteksi
Pusat Informasi Bisnis Asuransi Terbaru dan Terlengkap.
• | Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. |
• | Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. |
• | Jika Tertanggung mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan diberikan santunan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan (sesuai dengan ketentuan yang berlaku). |
• | Jika Tertanggung mengalami rawat inap karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan rumah sakit hingga maksimum 10% dari Uang Pertanggungan untuk setiap terjadinya kecelakaan. Total maksimum pembayaran manfaat adalah 50% dari Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis untuk beberapa kali kecelakaan. |
• | Masa perlindungan adalah 1 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang tiap tahun sampai Anda mencapai usia 60 tahun. |
• | Besarnya premi ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya Uang Pertanggungan. Untuk informasi lengkap, hubungi kami disini |
Tahun Polis (in which death occurs) | Death Terminal Bonus (% dari Uang Pertanggungan) |
| 1 – 9 | 0% |
| 10 – 15 | 25% |
| 16 – 20 | 50% |
| 21 – 25 | 75% |
| Lebih dari 26 tahun | 100% |
• | Masa Pembayaran Premi dapat dipilih antara 1 sampai 20 tahun. |
• | Produk ini dapat disertai dengan berbagai macam Pertanggungan Tambahan / Rider. |
Labels: Asuransi Pensiunan , Asuransi Tradisional
• | Produk Super Fund ini akan memberikan dana tahapan setiap 3 (tiga) tahun sekali sebesar 10% dari Uang Pertanggungan yang dimulai pada akhir tahun polis ketiga sampai akhir tahun polis ke-15. |
• | Anda akan menerima manfaat dana tahapan sebesar 50% Uang Pertanggungan pada akhir tahun polis ke-18. |
• | Untuk selanjutnya, Anda akan menerima manfaat dana tahapan pada setiap tahun sebesar 5% dari Uang Pertanggungan yang dapat dinikmati mulai akhir tahun polis ke-19 sampai dengan usia 69 tahun. |
• | Pada akhir Masa Asuransi nasabah akan menerima kembali manfaat asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan. |
• | Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan santunan kematian sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. |
• | Selanjutnya, ahli waris akan menerima dana tahapan sebesar 5% dari Uang Pertanggungan pada setiap tahun sampai berakhirnya masa asuransi. |
• | Masa Pembayaran Premi dapat dipilih antara 3, 6, 9, 12 dan 15 tahun. |
• | Produk ini dapat disertai dengan berbagai macam Pertanggungan Tambahan / Rider. |
Labels: Asuransi Tradisional
Superior Term adalah sebuah produk asuransi jiwa berjangka (term insurance) yang memberikan perlindungan selama Masa Pembayaran Premi yang juga dapat diperbaharui. Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar. Manfaat dan Perlindungan
Usia Masuk Usia masuk Tertanggung adalah 17 tahun hingga 60 tahun, dengan syarat maksimum usia masuk pada akhir Masa Pembayaran Premi tidak boleh melebihi usia 65 tahun – pilihan masa asuransi. Premi Biaya premi tahunan untuk produk ini adalah minimum Rp 500.000,- atau USD 100. Terms & Conditions
Untuk informasi selanjutnya, silahkan menghubungi kami disini |
Labels: Asuransi Term Life , Asuransi Tradisional